> >

Masuki Masa Tenang Kampanye Jelang Coblosan 14 Februari 2024, Bawaslu Minta APK Diturunkan Mandiri

Rumah pemilu | 11 Februari 2024, 12:12 WIB
Ilustrasi pembersihan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu meminta agar alat peraga kampanye (APK) diturunkan peserta Pemilu secara mandiri. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Hanif Nashrullah.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta agar alat peraga kampanye (APK) secara serentak diturunkan, mengingat telah memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk dapat menurutkan APK secara mandiri.

"Imbauan sudah kami sampaikan kepada seluruh peserta pemilu, karena sangat baik jika partai sendiri yang menurunkan (APK)," kata Lolly, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Minggu (11/2/2024).

"Siapa tahu masih akan digunakan, misalnya bendera partai Karena tahapan Pilkada (pemilihan kepala daerah) beririsan, maka kalau partai yang menurunkan tentu akan bisa dimanfaatkan," jelasnya.

Namun, jika APK pelepasan dilakukan pihak terkait seperti Satpol PP, maka Bawaslu tidak bisa memberikan jaminan  APK yang diturunkan itu dalam kondisi baik.

"Karena prosesnya sesungguhnya harus partai melakukan secara mandiri," tegasnya.

Ia pun menekankan jika peserta Pemilu 2024 tidak pelepasan secara mandiri, pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkannya.

Baca Juga: Apa Saja yang Dilarang ketika Masa Tenang Kampanye? Simak Berikut Ketentuannya

"Nanti dikemanakan APK-nya? Tentu APK-nya ada yang bisa didaur ulang ada yang bisa dianggap sampah sehingga harus dimusnahkan," ujarnya.

Seperti diketahui, mulai hari, Minggu (11/2/2024) sudah mulai memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU