> >

Hasil Autopsi Dante, Dokter Forensik Temukan Tumbuhan Ganggang di Hati dan Sumsung Tulang

Hukum | 13 Februari 2024, 15:10 WIB
Ddugaan pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). (Sumber: Tribunnews.com)

"Dari hasil pemeriksaan autopsi juga didukung ditemukannya tumbuhan air dan organ hatinya, sementara kami menyimpulkan korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan," tegasnya.

Baca Juga: Sederet Fakta Baru Kasus Kematian Dante: Korban Coba Selamatkan Diri hingga Paru-Paru Mencair

Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka karena diduga menenggelamkan Dante.

Dante dibenamkan ke dalam air sebanyak 12 kali oleh Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka Yudha pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU