> >

Bawaslu Temukan Surat Suara yang Telah Tercoblos, Akan Usut Dugaan Tindak Pidana

Rumah pemilu | 15 Februari 2024, 16:21 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons video yang viral di media sosial terkait ratusan ribu WNI di Malaysia yang tidak masuk daftar pemilih tetap luar negeri, saat ditemui di kantornya, Jumat (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV/Bongga Wangga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sejumlah surat suara yang sudah tercoblos di berbagai tempat pemungutan suara (TPS). Namun, Bawaslu belum memerinci jumlah surat suara yang tercoblos tersebut. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan temuan itu sudah masuk dalam unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu. 

Baca Juga: [FULL] Bawaslu Beberkan Temuan Masalah Pemungutan hingga Penghitungan Suara Pemilu 2024

"Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu, pasti ada kejadian, ya kan. Nah itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). 

Dia mengatakan pihaknya dan kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut.

Menurut dia, pihaknya memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," kata Bagja.

Baca Juga: Gaji Bawaslu Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan DKPP 2024, Beserta Tunjangannya

Sementara Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah surat suara yang telah tercoblos. 

"Kalau soal jumlah yang diduga sudah tercoblos duluan ke paslon 1, paslon 2, paslon 3 saat ini sedang kami rekap," kata Lolly.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU