> >

Bawaslu: Kalau Rekapitulasi Suara Dilakukan Tertutup, Hitung Ulang

Rumah pemilu | 16 Februari 2024, 20:35 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar rekapitulasi suara digelar secara terbuka untuk umum. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, bila rekapitulasi suara dilakukan tertutup, pihaknya akan meminta untuk dilaksanakan penghitungan ulang. 

"Teman-teman caleg yang tidak punya saksi katanya, bisa melihat dari luar, yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup. Gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Bawaslu Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari Sekali di 2.143 TPS

Ia menjelaskan, penghitungan suara akan dilakukan secara berjenjang, seperti dimulai dari rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan terakhir KPU pusat.

Bagja mengatakan petugasnya juga sudah siap untuk mengawal setiap tahapan rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Jadi kami berharap teman-teman PPK dan lain-lain bisa melakukannya (rekapitulasi secara terbuka)," katanya.

Merujuk pada informasi KPU, rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU