> >

Komeng Pimpin Perolehan Suara, Berapa Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD?

Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 16:25 WIB
Foto komedian Komeng di surat suara DPD Jawa Barat. (Sumber: Tribunnews)

Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.

Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI. Tunjangan tersebut yakni:

  • Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
  • Asisten anggota Rp2.250.000
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan
  • Tunjangan PPh Rp2.699.813
  • Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000 

Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Anggota DPD, Komeng Akan Perjuangkan Penetapan Hari Komedi

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU