> >

Kondisi Psikologis Orang Tua Dante Didalami, Pakar: untuk Dalami Motif dan Indikasi Tersangka Lain

Hukum | 17 Februari 2024, 19:44 WIB
Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Grid.ID / Devi Agustiana)

Baca Juga: Cerita Dante Senang Bermain dan Menginap di Rumah Angger Dimas: Suka Kangen karena Jarang Bertemu

"Sejauh ini tersangka pelaku yang ada di kolam yang sama sudah kan diperiksa, ibu dari korban juga diperiksa. Diharapkan pemeriksaan psikologi forensik ini bisa memperoleh data lengkap untuk memperjelas posisi korban atau indikasi korban tidak langsung, yakni ibu dari korban, atau indikasi lain," ujarnya. 

Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante tewas tenggelam, di kolam renang Taman Air Tirta Mas (Palem Indah) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024). 

Dante tewas setelah ditenggelamkan oleh kekasih ibunya, Tamara Tyasmara, bernama Yudha Arfandi. Saat ini, pria berusia 33 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat tersangka Yudha dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU