> >

Kasus Pungli di Rutan KPK, MAKI Kritik Dewas Hanya Beri Sanksi Minta Maaf: Cuma Jadi Bahan Tertawaan

Hukum | 20 Februari 2024, 08:22 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) dan Syamsuddin Haris (kiri) saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman mengatakan seharusnya kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan KPK masuk ranah korupsi.

Dengan begitu, kata Boyamin, pelakunya seharusnya bukan hanya dikenai sanksi minta maaf, melainkan juga pidana.

"Pungli saat ini disamakan dengan membuang sampah, hanya diminta untuk meminta maaf saja," kata Boyamin di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Kata Gus Muhdlor usai Diperiksa KPK soal Korupsi BPPD Sidoarjo: Ini Jadi Pembelajaran

Menurut dia, keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa minta maaf kepada para pelaku pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tidak tepat. Ia menyebut hal itu menunjukkan kemunduran.

Ia menilai, seharusnya para pelaku ini dijerat sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor karena memang sudah masuk ranah tersebut.

"Padahal pungli itu bagian dari korupsi, di mana pun kalau KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, pungli itu bagian dari korupsi," tutur Boyamin.

Boyamin menilai ketika pelaku pungli hanya dikenai sanksi minta maaf, maka tidak ada bedanya dengan pegawai KPK yang membuang sampah dan dilaporkan tetangganya, kemudian disanksi untuk meminta maaf.

"Tapi ketika pungli ini hanya diminta untuk minta maaf hanya jadi bahan tertawaan. Logika sederhana ketika ada pegawai KPK membuang sampah di depan tetangganya, itu dilaporkan dan dihukum untuk meminta maaf," ujarnya.

Baca Juga: KPK Putuskan 12 Pegawai Rutan Bersalah Terima Pungli dari Tahanan, Paling Banyak Dapat Rp425 Juta

Menurut Boyamin, ketimbang pegawai Rutan KPK yang melakukan pungli dikenai sanksi hanya meminta maaf, lebih baik tidak usah diberi sanksi sekalian, kembalikan saja permasalahan itu ke Inspektorat KPK.

Sebab, kata Boyamin, ketika Dewas KPK sudah memberikan sanksi maka Inspektorat tidak dapat menjatuhkan hukuman sebab dapat digugat di PTUN.

"Mending tidak usah disanksi, langsung diserahkan ke Inspektorat KPK, untuk memulai dari nol, karena nanti bisa dihukum paling berat, yaitu dengan pemberhentian tidak hormat," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kamis (15/2).

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Pejabat Kemhan Diduga Terima 55,4 Juta Dollar dari Pembelian Jet Mirage Bekas

Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

 

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU