> >

Kasus Bullying Geng Tai Binus Serpong, KPAI Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Pelaku dan Korban

Hukum | 21 Februari 2024, 11:35 WIB
Kelompok Geng Tai di Binus International School Serpong yang diduga melakukan perundungan sebanyak dua kali, yakni pada 2 dan 13 Februari 2024. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPAI) memberikan perlindungan hukum terhadap korban maupun pelaku bullying atau perundungan oleh Geng Tai di Binus School Serpong.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI Diyah Puspitarini yang mengatakan bahwa perlindungan hukum ini diberikan sesuai dengan Pasal 59 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam UU Perlindungan anak, korban kekerasan fisik atau pun anak berkonflik dengan hukum, di Pasal 59, prosesnya harus cepat,” ucap Diyah, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Soroti Kasus Perundungan di Binus School Serpong, FSGI Desak Geng Sekolah Dibubarkan

“Kedua, harus ada penampakan psiko-sosial, ketiga itu harus ada bantuan sosial, dan yang keempat ada perlindungan hukum,” sambungnya.

Diyah menjelaskan bahwa bantuan perlindungan hukum ini dilakukan agar proses hukum perkara bullying Geng Tai Binus Serpong ini dapat segera tuntas.

Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan di Binus School Serpong menjadi perhatian setelah akun X @BosPurwa menuliskan adanya dugaan perundungan oleh sebuah geng bernama Geng Tai.

Kasus ini makin ramai lantaran anak dari artis VR diduga terlibat dalam perundungan tersebut..

Perundungan ini dilakukan terhadap anggota baru geng, di mana korban dipaksa memberikan sesuatu yang diminta oleh senior hingga mendapatkan kekerasan fisik, seperti dipukul, dicekik, hingga disundut rokok.

Baca Juga: Respons Kasus Perundungan di Binus School Serpong, Kementerian PPPA Singgung Pola Asuh Keluarga

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU