> >

Persiapan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Sudah Dilaporkan, Ikut Naik karena Gaji?

Peristiwa | 21 Februari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

Adapun untuk tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 50 persen tunjangan kinerja untuk yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Avenged Sevenfold Jakarta 2024, Termurah Rp1,6 Juta, Ini Layout-nya

Sementara dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum, dengan kemungkinan tambahan penghasilan maksimal 50 persen bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang memadai.

Khusus untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 diberikan setengah dari tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: EKSKLUSIF! AHY Blak-blakan Ungkap Alasan Gabung Koalisi Jokowi

Pensiunan juga tidak luput dari perhatian, dengan komponen gaji ke-13 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, serta pensiunan di Indonesia, sekaligus memotivasi mereka untuk terus berkontribusi secara maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU