> >

KPU Respons Ganjar soal Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu: Kembali ke Undang-Undang

Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 16:04 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik merespons usulan capres nomor urut 2, Ganjar Pranowo, agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. 

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Idham mengingatkan agar setiap perselisihan dalam pemilu diselesaikan dengan mengacu kepada Undang-Undang Pemilu tahun 2017. 

Baca Juga: Nasdem soal Ganjar Desak Hak Angket: Apa yang Membuat 03 Risau? Apa karena Kalah?

"Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," kata Idham kepada wartawan, Kamis (22/2/2024). 

Ia menjelaskan, menurut aturan, bila ada pelanggaran administrasi, bisa diadukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Jika tak puas dengan hasilnya, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," sambungnya.

Menurut dia, dalam negara demokrasi, konstitusi adalah payung hukum dalam menyelesaikan sebuah sengketa pemilu.

"Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU