> >

Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi pada 28 Februari

Hukum | 22 Februari 2024, 16:48 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada Rabu (28/2/2024).

Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sidang tanggal 28 Februari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis (22/2).

Dilansir Kompas.com, majelis hakim yang akan menangani sidang perdana Syahrul terdiri dari Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim ad hoc Tipikor.

Dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, juga akan menghadapi sidang perdana di hari yang sama.

Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, SYL akan Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 M

Sebagai informasi, SYL diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2023 lalu.

Kasus ini terjadi ketika Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Syahrul diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama dua tersangka lainnya, Kasdi dan Hatta.

Syahrul diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang kepada para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU