> >

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Anak Buahnya

Hukum | 23 Februari 2024, 22:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ari kemudian langsung ditahan untuk kebutuhan penyidikan. Tim penyidik KPK menahan Ari selama 20 hari pertama, terhitung sejak 23 Februari sampai 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

"KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka yakni AS selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Kata Gus Muhdlor usai Diperiksa KPK soal Korupsi BPPD Sidoarjo: Ini Jadi Pembelajaran

Ali menerangkan, penangkapan Ari merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Adapun konstruksi perkara korupsi tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Ali mengatakan, atas dasar keputusan itulah, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.

Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian digunakan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Baca Juga: Tak Hanya Vonis Etik, KPK Tegaskan Pegawai Terlibat Pungli Rutan Juga Diproses Disiplin dan Pidana

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU