> >

LPSK Bakal Telaah Permohonan Perlindungan dari Orang Tua Siswa Korban Bulliying di Binus Serpong

Hukum | 25 Februari 2024, 16:49 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) menanggapi terbentuknya Aliansi Akademisi Indonesia. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saki dan Korban (LPSK) akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh orang tua korban bullying atau perundungan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Binus Serpong.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melelui rekaman video yang diterima redaksi Kompas.TV, Minggu (25/2/2024).

Edwin mengatakan, pihaknya telah mendapatkan permohonan perlindungan dari orang tua korban bullying di SMA Binus tersebut pada Jumat (23/2/2024).

“Pada Jumat 23 Februari 2024 Lembaga Perlindngan Saksi dan Korban mendapatkan permohonan perlindungan dari orang tua korban bullying di SMA Binus Serpong,” jelasnya.

Kedatangan orang tua korban bullying tersebut, lanjut Edwin, didampingi oleh pihak P2TP2A Tangerang.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Bullying Siswa TK Binus Serpong

“Orang tua itu didampingi oleh P2TP2 Tangerang, mereka mengajukan permohonan perlindungan berupa fisik dan restitusi,” imbuhnya.

“Atas permohonan tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan untuk mendalami sifat penting keterangan, tingkat ancaman, dan situasi psikologis dari pemohon serta rekam jejak pemohon,” katanya.

Pihaknya, lanjut Edwin, juga berencana melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak terkait, baik penyidik maupun pihak sekolah.

“Dan kami akan melakukan konsultai pada pihak terkait, baik kepada penyidik dan pihak sekolah untuk mendalami peristiwa yang terjadi sesungguhnya,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU