> >

KPU Kota Cimahi Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan

Rumah pemilu | 25 Februari 2024, 17:17 WIB
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Kompas.com)

Selain menggelar PSU, lanjut Anzhar, KPU Kota Cimahi juga melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 05, 06 dan 07 di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

“Digelar PSL itu alasannya kemarin tercampurnya surat suara DPRD Dapil 1 ke Dapil 4 yang menjadi salah satu alasan dihentikannya proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS 05, 06 dan 07,” kata dia.

Baca Juga: Sirekap Efisien Jadi Alat Bantu KPU untuk Rekapitulasi Pemilu? Begini Kata Warga hingga Pakar

Ia menegaskan, pelaksanaan PSU dan PSL tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan tidak mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pemungutan dan perhitungan suara ulang ini tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pemilu, karena PSU dan PSL ini kan diatur di undang-undang jadi sudah sesuai dengan prosedur,” kata Anzhar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU