> >

Syahrul Yasin Limpo Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 M Hari Ini

Hukum | 28 Februari 2024, 07:57 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat smeninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). Syahrul Yasin Limpo atau SYL menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada hari ini, Rabu (28/2/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada hari ini, Rabu (28/2/2024).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana, di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian dikutip di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Jadwal sidang perdana SYL tersebut juga telah disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis (22/2).

“Sidang tanggal 28 Februari 2024,” ujarnya.

Majelis hakim yang akan menangani sidang perdana Syahrul juga telah ditunjuk, yakni terdiri dari Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim ad hoc Tipikor.

Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mendakwa SLY dengan melakukan pemerasan secara bersama-sama kepada sejumlah pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi pada 28 Februari

Selain SYL, dua terdakwa lainnya yang juga akan menjalani sidang perdana ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.

Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.

Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk kasus dugaan TPPU SYL, tim KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya. 

Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, SYL akan Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 M

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU