> >

Sidang Perdana, KPK Ungkap Rincian Uang Pemerasan Pejabat di Kementan yang Dipakai SYL

Hukum | 28 Februari 2024, 19:31 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi.

Jaksa KPK Masmudi mengatakan pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo alias SYL bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono selama periode 2021-2023. 

Syahrul bersama kaki tangannya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI. 

Pengumpulan uang atas perintash Syahrul disebut sebagai uang "patungan atau sharing". Total yang didapat mencapai Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi mencapai Rp40.647.444.494. 

"Terdakwa menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK Masmudi saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang

Adapun pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan Syahrul ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarganya hingga Partai NasDem. 

Atas perbuatannya, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat ini KPK juga menjerat Syahrul dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Berikut rekapitulasi penggunaan uang dari pemerasan dan gratifikasi yang digunakan Syahrul periode 2020-2023 saat menjabat Mentan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU