> >

Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhanan Penahanan karena Sakit Paru-paru: Butuh Udara Terbuka

Hukum | 28 Februari 2024, 17:47 WIB
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, alasan kliennya meminta penahanannya ditangguhkan karena memiliki masalah pada paru-paru.

"Alasan permohonan penangguhan penahanan, antara lain Pak Syahrul sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh," kata Djamaluddin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Terungkap, Uang Hasil Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem Capai Rp40,1 Juta

Akibat paru-paru yang bermasalah, Djamaluddin mengatakan, kliennya membutuhkan udara terbuka.

Selama ini, kata dia, SYL selalu melakukan pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta setiap satu minggu sekali.

Saat ditemui usai sidang, SYL mengaku mengidap sakit paru-paru.

Kendati demikian, dirinya menegaskan akan mengikuti semua proses hukum yang ada dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI.

"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," ucap SYL.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rianto Adam Pontoh menyebutkan, pihaknya akan mempelajari dan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengabulkan permintaan itu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU