Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Bersalah Lakukan Pelanggaran Administrasi karena Kampanye Tanpa Cuti
Politik | 29 Februari 2024, 19:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersalah dan melakukan pelanggaran administrasi karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2/2024) sore.
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, membacakan putusan, dikutip Kompas.com.
Bawaslu juga memberikan sanksi kepada Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut atas kesalahannya, yakni berupa teguran.
Baca Juga: Kata Peneliti Politik soal Simulasi Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Terlalu Buru-Buru?
"Untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari".
Totok Hariyono selaku anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Disebutkan bahwa Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.
Pejabat publik hanya boleh melakukan kampanye saat tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.
Dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, disebutkan bahwa Zulhas melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com