> >

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri, Minta Jawaban Kasus Firli Bahuri yang Mandek

Hukum | 1 Maret 2024, 13:44 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada Kapolri terkait lambatnya proses hukum dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencatat sudah 100 hari sejak Firli ditetapkan tersangka penanganan kasus, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum juga rampung. Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023. 

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan ada tiga poin dalam surat pemberitahuan kepada Kapolri terkait lambatnya proses hukum dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berpandangan, sebagai atasan dan penanggung jawab utama seluruh proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. 

Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri: kalau Bukti Sudah Kuat, Tunggu Apa Lagi?

Berikut tiga poin peting dalam isi surat Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Kapolri Listyo.  

Pertama, meminta Kapolri untuk memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menanyakan langsung perkembangan proses penyidikan dari Polda Metro Jaya. Apalagi di tengah mandeknya penyidikan yang dikerjakan oleh Polda. 

"Sebagaimana diketahui hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik, bahkan hingga tiga kali dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," ujar Kurnia. 

Kedua, Kapolri harus segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli. 

Sebab, jika Firli tak kunjung ditahan, dikhawatirkan purnawirawan jenderal bintang tiga itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Terungkap, Uang Hasil Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem Capai Rp40,1 Juta

"Dalam pandangan Koalisi, penahanan terhadap Firli dapat memudahkan proses penyidikan, khususnya bila yang bersangkutan ingin dimintai keterangan," ujar Kurnia. 

Ketiga, Kapolri harus memastikan proses hukum terhadap Firli yang dikerjakan oleh Polda Metro Jaya terbebas dari konflik kepentingan. 

Sebab, bagaimana pun, masyarakat sudah tahu ada relasi yang terbangun antara Karyoto dan Firli. Sebelum diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, Karyoto merupakan bawahan Firli di KPK. 

Selain itu, secara jenjang kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli. Jangan sampai lambatnya penanganan perkara Firli dipengaruhi faktor relasi keduanya.

"Tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi Firli akan menjadi batu uji atas komitmen antikorupsi Kapolri yang selama ini kerap disampaikan kepada masyarakat. Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti atau dibiarkan begitu saja, masyarakat patut pesimis dengan narasi antikorupsi yang dibangun di Kepolisian," ujar Kurnia. 

Baca Juga: Sidang Perdana, KPK Ungkap Rincian Uang Pemerasan Pejabat di Kementan yang Dipakai SYL

Adapun organisasi yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yakni ICW, IM57+Institute, YLBHI,  PBHI, Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, LBH Muhammadiyah, Auriga, Kontras, AJI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU