> >

Uji Formil UU Kesehatan Ditolak, IDI Hormati Putusan MK

Hukum | 1 Maret 2024, 15:05 WIB
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muhammad Adib Khumaidi. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan pihaknya menghormati putusan MK yang menolak uji formil UU Kesehatan.

Adib pun mengapresiasi empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan dissenting opinion, di mana perjuangan ini juga mendapat perhatian dari hakim konstitusi.

"Paling tidak hak kita sebagai warga negara sudah kita lakukan. Mengenai hasil, tentunya ini kembali lagi pada proses hukum yang kami sangat hormati, kami hargai putusan yang sudah diputus oleh MK," kata Adib dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).

"Tapi, yang jelas pada kesempatan kali ini, ini adalah satu upaya yang sudah kita lakukan, ikhtiar yang kita lakukan," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan Pengujian Formil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Kamis, (29/2/2024) kemarin.

Baca Juga: Tolak Larangan Iklan Produk Tembakau di RPP UU Kesehatan, Asosiasi Periklanan Kirim Surat ke Menkes

Permohonan uji formil UU Kesehatan itu diajukan 5 OP (organisasi profesi) terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

Pemohon mengajukan gugatan yang terkait dengan keterlibatan publik dalam penyusunan UU Kesehatan.

MK pun menyatakan, proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2/2024) kemarin.

Pemerintah dinilai telah secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk dengan membuat sebuah laman web yang dapat diakses oleh semua orang, terutama para pemangku kepentingan yang ingin berpartisipasi, tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan.

“Artinya, pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang,” ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. 

Baca Juga: MK Tolak Uji Formil, UU Kesehatan Punya Kekuatan Hukum Mengikat

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU