> >

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Dugaan Korupsi LNG

Hukum | 4 Maret 2024, 15:49 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Mengutip Antara, sidang kasus yang menjerat Karen tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebagai informasi, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG pada Selasa, 19 September 2023 lalu.

KPK menduga Karen melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing.

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

Baca Juga: Tahun 2019, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sempat Terjerat Kasus Korupsi Investasi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU