Suara PSI di Sirekap Meroket, Saksi Parpol Diminta Lebih Jeli saat Rekapitulasi
Rumah pemilu | 4 Maret 2024, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai saksi parpol seharusnya lebih jeli saat rekapitulasi suara. Hal tersebut disampaikan Fadli menanggapi meroketnya suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belakangan ini.
Menurutnya, ketelitian diperlukan untuk mengantisipasi perbedaan data suara di formulir C Hasil Plano dengan data numerik yang dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketelitian dalam membandingkan data disebutnya dapat mengantisipasi dugaan kecurangan Pemilu 2024.
”Kalau soal indikasi kecurangan itu seharusnya dikawal oleh saksi peserta pemilu, termasuk pengawas dari Badan Pengawas Pemilu. Hasil paling murni, kan, sebetulnya formulir C1 dari TPS saat 14 Februari,” kata Fadli, Senin (4/3/2024).
Dokumen C Hasil sendiri dapat menjadi pegangan saksi dan pengawas saat mengawal rekapitulasi suara. Penambahan dan/atau pengurangan suara dapat terlihat jika membandingkan data dalam formulir C Hasil dengan data yang dimasukkan.
Baca Juga: Ramai Soal Perolehan Suara Partai di Daerah Naik, PSI: Kaesang Effect!
Fadli menilai perbedaan data yang ekstrem dan berulang seharusnya bisa menjadi indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu. Saksi dan pengawas pemilu dapat mendorong pembukaan kembali kotak suara dari TPS-TPS ketika ada rekomendasi Bawaslu.
”Dugaannya bisa saja Sirekap salah entri atau disengaja. Sementara publik atau saksi parpol itu tidak mendapatkan C Hasil Plano dari TPS-TPS. Kan, di Sirekap itu tidak semua diunggah formulirnya,” kata Fadil dikutip Kompas.id.
Manipulasi penghitungan suara dikhawatirkan bisa terjadi lewat penggantian data secara langsung, misalnya 10 suara untuk partai tertentu ditulis menjadi 100 suara. Modusnya juga bisa melalui pertukaran suara antarpartai tanpa sepengetahuan partai lainnya.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut rekapitulasi berjenjang sulit dipantau ketika prosesnya semakin naik dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Hal ini menyebabkan adanya potensi untuk mengubah suara.
”Apalagi, jika pengawas TPS juga tidak bekerja maksimal sehingga penting untuk membandingkan angka di Sirekap dengan hasil unggahan formulir C Hasil-nya,” kata Khoirunnisa.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV