> >

KPK Akan Minta Klarifikasi Bahlil Lahadalia soal Minta Imbalan Miliaran buat Perpanjang Izin Tambang

Hukum | 4 Maret 2024, 23:45 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan dirinya siap mundur dari jabatannya, jika terbukti bermain uang dalam proyek Rempang Eco City. (Sumber: Instagram @bahlillahadalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan bakal mempelajari informasi mengenai adanya dugaan korupsi yang disebut dilakukan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di sektor perizinan tambang nikel.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi desakan dari anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto agar KPK memeriksa Bahlil.

Adapun Bahlil disebut diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan permintaan uang senilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Soal Surat Eks Pimpinan KPK ke Kaporli, Polri Tegaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Masih Berlanjut

“KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com pada Senin (4/3/2024).

Untuk menelusuri dugaan korupsi tersebut, Alex mengatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang disebut mengetahui atau diduga terlibat perizinan tambang nikel itu.

Tidak hanya itu, bekas Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga menyatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian yang dipimpin oleh Bahlil tersebut.

“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” tutur Alex.

Sementara dalam keterangan resminya, Mulyanto mengatakan bahwa Bahlil diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Baca Juga: Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat karena Tak Kunjung Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU