> >

TPN Akan Pelajari Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, Sebut soal Politisasi Hukum

Hukum | 6 Maret 2024, 10:36 WIB
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo di kampanye akbar Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan kasus gratifikasi berupa cashback yang menyeret calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjadi perhatian Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mendiskusikan laporan tersebut kepada Ganjar Pranowo.

Ronny bilang, TPN semestinya tidak mengurusi hal-hal yang berada di luar Pemilu dan Pilpres. Namun demikian, pihaknya akan membantu Ganjar karena laporan itu menyeret nama Ganjar.

Baca Juga: TPN Ungkap Sebab Ganjar Dilaporkan ke KPK: Orang Pertama yang Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu

“Sebenarnya ini bukan ranah TPN karena laporannya diduga pada waktu Mas Ganjar (menjadi) Gubernur Jawa Tengah. Tentu saja TPN tidak tahu apa yang terjadi pada masa itu,” ucap Ronny, Selasa (5/3/2024).

“Tetapi bagaimana pun karena menyangkut Mas Ganjar Pranowo, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan Mas Ganjar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronny berharap laporan dari IPW murni bertujuan untuk penegakan hukum, bukan karena politisasi hukum dengan konteks Pilpres 2024.

Ia memastikan, pencalonan Ganjar dalam Pilpres 2024 sudah sesuai dengan syarat dan bersih dari kasus hukum.

Ronny juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah yang pernah mengatakan bahwa akan ada salah satu capres atau cawapres yang menjadi tersangka usai gelaran Pilpres 2024.

Pernyataan itu membuatnya khawatir bahwa pelaporan terhadap Ganjar merupakan upaya politisasi hukum.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU