Alasan Motor Listrik Dikecualikan dari Program Mudik Gratis MOTIS 2024
Peristiwa | 6 Maret 2024, 11:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Angkutan Motor Gratis (MOTIS) dalam rangka mudik lebaran tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak berlaku untuk motor listrik.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak memasukkan motor listrik dalam program MOTIS 2024 didasari oleh alasan teknis.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan soal Jadi Gubernur DKI, Heru Budi: Belum Terpikir, Kerja Terus Saja Dulu
Khususnya terkait dengan ketiadaan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas untuk pengangkutan motor listrik.
Hal ini menjadi kekhawatiran utama, mengingat SOP yang tidak jelas dapat menimbulkan berbagai kendala logistik dan keselamatan selama proses transportasi berlangsung.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Ini Link dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD 2024 untuk Lulusan SMA/SMK
“Untuk saat ini kami memang belum melayani untuk motor listrik. Jadi regulasinya belum jelas dari Ditjen Perhubungan Darat. Kami pun juga belum mengetahui secara pasti SOP-nya membawa motor listrik seperti apa,” kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/3/2024).
Respon PT KAI
Menanggapi kondisi ini, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyatakan akan sepenuhnya mengikuti arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kemenhub.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menegaskan bahwa persiapan detil terkait MOTIS dan program mudik gratis merupakan wilayah Kemenhub, mencakup semua aspek mulai dari pembuatan SOP, penetapan syarat, hingga penerapan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari KAI mengikuti (Kemenhub), tapi kami juga akan melakukan pertimbangan-pertimbangan juga dengan Kemenhub. Intinya kan supaya mudik gratis ini aman dan lancar, ini keinginan kita bersama,” jelasnya.
Baca Juga: Info Kuota, Syarat, Cara Daftar Mudik Gratis Bus Kemenhub Pakai HP di Aplikasi Mitra Darat
Syarat dan Ketentuan Peserta Program Motis 2024
Untuk memastikan proses pendaftaran berlangsung tanpa hambatan, calon peserta diwajibkan memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:
Kepemilikan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, STNK, dan SIM yang masih berlaku.
Motor yang didaftarkan harus berkapasitas mesin di bawah 200 cc dan dalam kondisi standar tanpa modifikasi.
Baca Juga: Korea Utara Ancam Ambil Tindakan Militer terhadap Latihan Perang AS-Korea Selatan
Setiap motor berhak atas pembelian maksimal dua tiket untuk penumpang dewasa dan anak di bawah usia tiga tahun.
Pendaftaran dilaksanakan melalui website resmi mudikgratis.dephub.go.id dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditentukan.
Langkah-Langkah Pendaftaran
- Akses situs mudikgratis.dephub.go.id.
- Pilih opsi pendaftaran untuk kereta api dan lengkapi formulir dengan data yang diminta.
- Lakukan verifikasi di stasiun yang telah ditentukan setelah mendaftar online.
- Serahkan motor Anda sesuai jadwal yang telah ditentukan di stasiun terkait.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV