> >

Kasus DPT Kuala Lumpur, Bareskrim Sudah Limpahkan Berkas Pemeriksaan 7 Tersangka ke Kejagung

Hukum | 6 Maret 2024, 15:06 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas pemeriksaan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), tersangka dugaan tindak pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia ke Kejaksaan Agung. 

Ketujuh tersangka PPLN itu diduga menambah data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu yang ada di Kuala Lumpur.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pelimpahan tahap satu berkas perkara tujuh tersangka ke Kejagung dilakukan pada Senin (4/3/2024). 

Pihaknya kini menunggu hasil pengecekan kelengkapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas dinyatakan lengkap, Bareskrim akan melanjutkan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejagung. 

Namun, jika menurut JPU berkas belum lengkap, Djuhandani menyebut pihaknya akan kembali melengkapi berkas perkara itu.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU 3 Maret di 16 PPLN: Prabowo Raih 6 Ribu Suara, Ganjar 2 Ribu, Anies 600-an

"Kami menunggu hasil penelitian jaksa. Apakah masih ada kekurangan atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap," ujar Djuhandani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024). Dikutip dari Kompas.com.

Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.

Dalam pemeriksaan penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Pemilu, dalam gelar perkara ditemukan juga unsur pidana berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut, terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Yaitu, sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU