> >

Polisi Sebut Warga Korsel Dal Joong Kim Kukuh Tak Akui Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang

Hukum | 7 Maret 2024, 01:05 WIB
Situasi rekontruksi pembunuhan petugas imigrasi yang dilakukan oleh warga negara asal Korea Selatan berinisial DJK (kaos putih), di Jakarta, Rabu (6/3/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Warga negara (WN) Korea Selatan bernama Dal Joong Kim bersikeras tak mau mengakui telah membunuh petugas imigrasi, Tri Fattah Firdaus, di apartemen kawasan Karang Tengah, Tangerang pada 27 Oktober 2023 lalu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa pelaku Dal Joong Kim mengaku kepada polisi bahwa korban tidak berada di kamarnya.

"Sampai saat ini pelaku tidak mengakui membunuh. Keterangan pelaku bahwa korban memang tidak ada di kamarnya," kata Rovan saat dikonfirmasi pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Realisasi PNBP 2023 Capai Rp7,6 Triliun, 3 Kali Lipat dari Target

Adapun Tri Fattah tewas setelah terjatuh dari lantai 19 apartemen yang ditempati pelaku. Namun, polisi belum membeberkan motif Dal Joong Kim membunuh korban.

Peristiwa ini bermula ketika korban dan saksi menjemput tersangka dari rumah detensi imigrasi (rudenim) menuju kafe.

"Setelah kembali dari kafe mereka berempat menuju ke apartemen yang mana tersangka K dan korban F naik ke unit 1919 pada pukul 02.09 WIB," ucap Rovan dikutip dari Kompas.com.

"Tujuh menit kemudian korban ditemukan terjatuh dari balkon unit 1919 ke lantai dua dan ditemukan sudah meninggal dunia oleh sekuriti.”

Lebih lanjut, Rovan menuturkan bahwa sekuriti apartemen sempat mendobrak pintu unit apartemen, namun dihalangi oleh pelaku.

Baca Juga: Kronologi Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Ternyata Dibunuh WN Korsel saat Mabuk

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU