> >

Urus STR, SKP, dan SIP untuk Nakes Kini Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Digital

Humaniora | 8 Maret 2024, 06:30 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini seluruh perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. (Sumber: Kemenkes)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini seluruh perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

Sebab, platform SATUSEHAT SDM milik Kemenkes telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak KemenpanRB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan STR, SIP, dan SKP dengan MPP Digital,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri peresmian MPP Digital di Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

Data yang diintegrasikan dengan MPP Digital mencakup data STR, bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes. 

Baca Juga: KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM soal Banyak Nakes dan Narapidana Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Melalui integrasi ini, tenaga kesehatan dan tenaga medis dapat mengajukan pengurusan izin praktik dalam satu tempat.

Sehingga proses perizinannya meniadi lebih mudah, efisien, dan transparan.

“Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kemenkes. 

Budi menyampaikan, MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan. 

Baca Juga: Pendaftaran Poltekkes Kemenkes 2024 Dibuka, Ini Link, Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU