> >

Ahmad Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU SYL, Sebut Ada Kegiatan Lain

Hukum | 8 Maret 2024, 13:44 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tak penuhi panggilan KPK terkait kasus TPPU SYL. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni bilang, ia sudah memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan sehingga memutuskan untuk tidak hadir di Gedung KPK.

“Saya enggak bisa hadir. Ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin,” ucap Sahroni, Jumat (8/3/2024), seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Geledah Rumah Bos Underwear, KPK Bawa 4 Koper Bersegel Diduga Berisi Barang Bukti Kasus SYL

Ia mengatakan ketidakhadirannya di KPK sudah disampaikan melalui surat permintaan penundaan pemeriksaan. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Sahroni sedianya diperiksa penyidik KPK hari ini.

Selain Sahroni, KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Hotman Fajar Simanjuntak.

“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut: Ahmad Sahroni, Hotman Fajar Simanjuntak,” kata Ali dalam keterangan tertulis.

SYL diketahui tengah terseret tiga kasus, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.

Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara kasus TPPU masih dalam penyidikan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU