> >

Ramai Soal Ancaman Sanksi 89 Persen Akibat Belum Lapor SPT, Ini Jawaban Dirjen Pajak

Peristiwa | 11 Maret 2024, 11:45 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

Baca Juga: Kata PDIP soal Rencana Pertemuan Megawati dan Paloh

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, DJP tidak pernah membuat surat seperti yang beredar di media sosial X (Twitter) tersebut," jelas Dwi dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

Dwi juga berharap agar masyarakat lebih cermat dalam menerima informasi yang mengatasnamakan DJP.

Baca Juga: Pilot-Kopilot Batik Air Tertidur Selama 28 Menit saat Pesawat Terbang

Untuk memastikan keaslian informasi, wajib pajak disarankan untuk langsung mengonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi kontak yang tercantum di situs resmi DJP, pajak.go.id/id/unit-kerja.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk penipuan melalui saluran pengaduan resmi DJP.

Denda bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT

DJP mengingatkan bahwa wajib pajak memang akan dikenakan denda apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan, sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007.

Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan, untuk setiap keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu, Simak Panduan Pencairan Bansos PKH 2024 Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id

"Kalau bertahun-tahun tinggal dikalikan saja. Misal lima tahun berarti Rp500.000," jelas Dwi.

Melalui penjelasan ini, DJP Kemenkeu menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memverifikasi setiap informasi terkait pajak yang diterima, guna menghindari menjadi korban dari modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga pajak.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU