> >

Muncul Edaran Rekapitulasi Diperpanjang, Bawaslu Ingatkan Penetapan Hasil Pemilu Harus Tepat Waktu

Rumah pemilu | 12 Maret 2024, 12:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024). (Sumber: Rubby Jovan/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu RI meminta KPU bisa menyelesaikan catatan keberatan para saksi dengan proporsional, sehingga tidak mempengaruhi jadwal penetapan hasil Pileg dan Pilpres 2024 pada 20 Maret mendatang. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn Malonda memahamai keberatan dari saksi merupakan langkah untuk mencari kebenaran materiil. 

Namun jangan sampai keberatan para saksi berlarut-larut sehingga membuat jadwal yang sudah ditetapkan molor. 

Terlebih KPU telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara. Surat edaran bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bertanggal 4 Maret 2024 itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Mudah-mudahan yang dipersoalkan ini bisa kita ketahui, asalkan dengan catatan itu tidak mengganggu tahapan penetapan yang dijadwalkan tanggal 20 Maret," ujar Herwyn, Senin (11/3/2024). Dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: KPU Sebut Rekapitulasi Suara Tetap Sah Walau Saksi Tidak Tanda Tangan

Herwyn mengingatkan jika jadwal penetapan Pileg dan Pilpres 2024 molor dari jadwal yang ditentukan, maka KPU akan mendapat permasalahan tersendiri.

Sebab KPU telah melanggar aturannya sendiri serta kesepakatan terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam aturan tersebut dijelaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024. 

Kemudian Penetapan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU