> >

Kasus Pungli Rutan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik untuk Eks Plt Kamtib dan Eks Karutan KPK Hari Ini

Hukum | 13 Maret 2024, 09:47 WIB
Dewas KPK saat menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan terkait kasus pungli di rutan KPK, Rabu (13/3/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik terhadap dua orang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah, Rabu (13/3/2024).

Anggota Dewas Albertina Ho menyebut dua orang yang akan menjalani sidang etik tersebut yakni mantan Plt Kepala Rutan (Karutan) serta mantan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK.

“Ya betul (hari ini sidang etik)," kata Albertina Ho dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

"(Sidang hari ini) Mantan Plt Kamtib (Kepala Keamanan dan Ketertiban) dan mantan Plt Karutan (Kepala Rutan),” sambungnya.

Dikutip dari Tribunnews, sidang etik terhadap dua 'bos' pungli di rutan KPK tersebut digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, terdapat 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.

Sejauh ini 90 pegawai telah dijatuhi sanksi etik usai dinyatakan Dewas KPK bersalah melakukan pungutan liar di Rutan KPK.

Baca Juga: Dewas KPK Beri Sanksi ini ke 90 Pegawai yang Terbukti Bersalah Lakukan Pungli di Rutan

Dari 90 pegawai tersebut, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka.

Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut proses hukum dalam skandal pungli tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya menyebut sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun salah satu yang menjadi tersangka yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.

Kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu.

Dewas KPK menemukan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar. Angka itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Albertina menyebut dari jumlah tersebut, setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.

Baca Juga: Pimpinan KPK Ungkap Hengki 'Otak Pungli di Rutan' Telah Jadi Tersangka

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU