Mendagri Tito Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipimpin Wapres
Politik | 13 Maret 2024, 13:44 WIB"Sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja dengan kawasan aglomerasi. Artinya tidak ada keterikatan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya. Terutama yang menjadi common problem," kata Tito.
Sebelumnya, Anggota DPD RI Sylviana Murni meminta kewenangan Wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), dikaji ulang.
Menurut dia, permintaan itu agar tak terjadi dualisme kepemimpinan di wilayah Jakarta.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Nasdem-PKS Tolak RUU DKJ yang Atur Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden
"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana Murni.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV