> >

Segera Ditetapkan, ASN Pria akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Humaniora | 13 Maret 2024, 21:17 WIB
Suasana Raker dan RDP KemenPANRB bersama Komisi II DPR RI terkait RPP Manajemen ASN, di Jakarta, Rabu (13/03/2024). (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang cuti ayah bagi ASN pria akan segera ditetapkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, RPP tentang Manajemen ASN ini tengah dimatangkan dan ditargetkan tuntas pada 30 April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Anas usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Anas menyebut hak cuti bagi ASN pria itu merupakan aspirasi dari banyak pihak sehingga pemerintah ingin meminta masukan dari berbagai pihak termasuk DPR.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kata Anas, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Sementara cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.

Anas menyebut, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. 

Baca Juga: Personel TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Mardani PKS: Jangan Buka Kotak Pandora

Waktu cuti yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ucap Anas.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU