> >

Pengacara Sebut SYL Dijadikan Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli: Maling Teriak Maling

Hukum | 14 Maret 2024, 04:18 WIB
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Djamaludin Koedoeboen, penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, kliennya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena tak memenuhi permintaan Firli Bahuri.

Demikian hal tersebut disampaikan Djamaludin saat membacakan nota keberatan alias eksepsi kliennya SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap SYL, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum KPK tersebut, maka SYL akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Djamaludin. 

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tahanan

Oleh karena SYL dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, Djamaludin menuturkan, maka kliennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan.

Dengan kata lain, kata dia, perjalanan proses hukum yang wajar (due proccess of law) dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut telah dicemari dengan adanya niat (mens rea) untuk melakukan pemerasan.

"Sehingga cukup alasan bilamana dalam perkara atas nama terdakwa dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu (pemerasan)," ucap Djamaludin.

Karena sebab itu, menurut Djamaludin, sangat wajar jika pada persidangan terdapat berbagai kejanggalan atau fakta yang masih premature.

Bahkan, dia menambahkan, mungkin tidak didasari oleh kenyataan yang sesungguhnya, hingga terkesan telah dibingkai dengan mendramatisasi secara berlebihan.

Baca Juga: SYL Harap Eksepsinya Diterima, Klaim Jadi Pahlawan saat Covid-19: Saya Kendalikan Makanan Rakyat

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU