> >

DPR dan Pemerintah Sepakat Dewan Aglomerasi dalam RUU DKJ Tak Dipimpin Wapres, tapi Dipilih Presiden

Politik | 15 Maret 2024, 05:35 WIB
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

"Kalau bicara menyelesaikan masalah kompleks lintas menko yaitu presiden dan wapres, kita melihat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional yang luas sekali maka perlu lebih spesifik ditangani wapres," katanya. 

Menurut Tito, kewenangan wapres seperti itu juga telah dilakukan ketika pemerintah melakukan percepatan pembangunan di Papua. 

Baca Juga: Anies Kritik RUU DKJ yang Atur Wapres Pimpin Jabodetabek: Belum Tentu Bisa Menyelesaikan Masalah

"Ini mirip seperti yang kita lakukan di Papua, dibentuk badan percepatan pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi pemerintahan daerah."

"Jadi semua berjalan hampir dua tahun dipimpin wapres karena memang Papua memerlukan harmonisasi itu banyak sekali program-program di Pemerintahan Pusat tentang Papua entah masalah jalan, perhubungan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain tapi ada semacam harmonisasi yang belum optimal," kata Tito.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU