> >

Kapolri soal Kapolda Bersaksi untuk TPN Ganjar-Mahfud: Boleh-Boleh Saja, Harus Cari Buktinya

Rumah pemilu | 15 Maret 2024, 14:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan dalam sebuah acara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menekankan kepada kapolda yang disebut akan bersaksi untuk Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud untuk menyiapkan bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Jenderal Listyo mengatakan hanya akan memproses jika kapolda tersebut bisa menunjukan bukti-bukti kecurangan pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan diikuti oleh Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jumat (15/3/2024).

“Posisi kami, terkait ada saksi dari kapolda dan sebagainya, apabila tentu ada, akan kita proses. Kalau tidak ada, kita doakan pengumuman semua dapat diterima dengan baik,” kata Kapolri. 

Baca Juga: Menko Polhukam Akui Ada Potensi Unjuk Rasa terkait Rekapitulasi Suara: Tapi Skalanya Kecil

“Ya kalau memang ada, ya (kapolda bersaksi untuk TPN Ganjar-Mahfud -red) boleh-boleh saja. Harus cari buktinya.”

Lantas Kapolri dikonfirmasi, apakah akan memberikan izin jika ada kapolda yang menghadap untuk menjadi saksi sengketa pemilu.

“Ya kita liat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan. Ndak ada (komunikasi dengan kapolda yang berkeinginan menjadi saksi TPN Ganjar-Mahfud). Saya justru menunggu namanya siapa,” ujar Kapolri. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menyampaikan pihaknya terus memonitor setiap tahapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan harapan, KPU bisa mengumumkan hasil pemenang pemilu 2024 tepat pada waktunya.

“Seluruh rangkaian tahapan setiap hari dipantau. Tahapan yang ada tentunya kita semua mendorong untuk bisa tepat waktu,” ujar Kapolri.

Baca Juga: PSI Sebut Jakarta Butuh Gubernur seperti Jokowi: Ciptakan Harapan Sebenarnya untuk Rakyat

Lebih lanjut, Kapolri mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati mekanisme yang sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyikapi hasil pemilu. Tentunya, kata Kapolri, dengan menyertakan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat gugatan.

“Terhadap yang tidak puas dengan hasil, kemudian dibuka ruang untuk gugatan PKPU, sengketa yang membahas tentang pilpres maupun yang membahas tentang pileg, ruang itu dibuka di MK. Namun tentunya semuanya harus membawa bukti dan mekanismenya sudah diatur di MK,” tegas Kapolri.

Adapun sebelumnya diberitakan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU