> >

ICW Minta Pegawai KPK Terlibat Pungli Dijerat Hukuman Berat: Paling Tidak di Atas 10 Tahun Penjara

Hukum | 19 Maret 2024, 10:02 WIB
Ilustrasi pungli (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar atau pungli dijerat hukuman berat.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Selasa (19/3/2024).

“Jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat, paling tidak di atas 10 tahun penjara,” ujar Kurnia.

Tidak hanya itu, Kurnia mengatakan, ICW juga mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum kasus dugaan pungli yang dilakukan sejumlah pegawai.

Baca Juga: Airlangga Bantah Golkar Ingin 5 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran: Kita Belum Minta

“Ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang tersangka tersebut,” kata Kurnia.

Mengingat, penetapan 15 orang pegawai KPK sebagai tersangka pungutan liar di rumah tahanan KPK menunjukkan betapa bobroknya integritas lembaga antirasuah itu. Selain hal tersebut, peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi.

“Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, KPK memahami bahwa rumah tahanan merupakan sektor yang rawan terjadi praktik korupsi, mengingat di sana para pegawai dapat berinteraksi langsung dengan tahanan,” katanya.

“Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan bukan hal baru di Indonesia.”

ICW berpendapat, kata Kurnia, penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat ini terbilang sangat lambat. Bagaimana tidak, dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berembus sejak pertengahan tahun lalu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU