> >

Soal Ubah 1.402 DPT, PPLN Kuala Lumpur Sempat Ditegur KPU-Hentikan Pengiriman Surat Suara

Hukum | 19 Maret 2024, 17:50 WIB
Tujuh terdakwa kasus dugaan pemalsuan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Ketua nonaktif PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk mengaku pihaknya sempat ditegur Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI soal pengubahan 1.402 Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Selain Umar Faruk, terdapat enam anggota PPLN Lainnya yang menjadi terdakwa, mereka antara lain Tita Octavia Cahya Rahayu berstatus mahasiswa dan Dicky Saputra. 

Kemudian, dua orang dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono,  A Klalil seorang wiraswasta yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta seorang dosen bernama Masduki Khamdan Muchamad yang sempat masuk DPO Bareskrim Polri. 

Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil coklit ke dalam DPS, menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.

Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah DPT ditetapkan.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Anggota KPU Betty Jadi Saksi Sidang 7 Eks PPLN Kuala Lumpur Terkait Pemalsuan Data

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU