> >

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan ke MK Sebelum 3 Hari Sejak KPU Umumkan Hasil Pilpres

Rumah pemilu | 19 Maret 2024, 20:15 WIB
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (19/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berniat mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 sebelum 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menhumumkan hasilnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Selasa (19/3/2024), menjawab pertanyaan tentang rencana waktu pengajuan gugatan.

Henry mengatakan, jika KPU menetapkan pasangan Ganjar-Mahfud hanya meraih suara  di kisaran 17 persen, pihaknya akan melayangkan gugatan sebelum 3 hari.

“Apabila penetapan yang dilakukan oleh KPU menyatakan bahwa perolehan suara seperti yang sudah bisa dibayangkan, diprediksi sejak awal, bahwa pasangan capres Ganjar-Mahfud hanya mendapat 17 persen, perolehan yang tidak masuk akal, maka sebelum tiga hari setelah diumumkan, kami segera akan mendaftarkan permohonan tentang perselisihan tentang suara hasil pilpres,” bebernya.

Baca Juga: Jalan Ditutup Imbas Demo Dukung DPR Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Ia menambahkan, pihaknya tidak melihat persoalan ini secara kuantitatif, melainkan secara kualitatif, bahwa telah terjadi 'kejahatan demokrasi'.

“Apa yang saya maksud dengan itu? Sejak awal dan sering saya katakan bahwa ini telah terjadi kejahatan demokrasi yang juga merupakan government crime, kejahatan pemerintah, di dalam penyelenggaraan pemilu ini.”

“Melakukan intervensi dengan melakukan kecurangan-kecurangan yang menguntungkan pasangan lain, dalam hal ini pasangan capres 02,” tambahnya.

TKN klaim jadi korban kejahatan demokrasi

Menanggapi pernyataan Henry Yosodiningrat, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menyebut bahwa mungkin saja ada kejahatan demokrasi, dan pihaknya merupakan korban.

“Kalau ada kejahatan demokrasi ya mungkin saja, tapi yang kami lihat justru dilakukan oleh orang-orang yang menuduh kami melakukannya.”

“Jadi kami adalah korban kejahatan demokrasi, korban kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tutur Habiburokhman.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Mangaku Pesimis dengan Hasil Rekapitulasi KPU

Ia kemudian menyampaikan sejumlah kasus yang sudah dilaporkan dan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu.

“Misalnya soal Pj Bupati Sorong, Pj Bupati Majalengka, soal Bupati Cilacap, soal ya, banyak sekali ya,” tegas Habiburokhman.

“Terakhir waktu pencobloan, misalnya kejadian-kejadian di Wonosobo, kejadian-kejadian di Jawa Tengah, lalu ada di Tapanuli Tengah, di ana pada kasus-kasus terebut yang menjadi korban adalah kami.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU