> >

KPK: Kerugian Negara Akibat Kredit Bermasalah LPEI di 3 Perusahaan Capai Rp3,4 Triliun

Hukum | 20 Maret 2024, 09:41 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian atas pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tiga perusahaan mencapai Rp3,451 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengatakan tiga perusahaan itu adalah PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.

“Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,451 triliun,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Mulai Penyidikan, KPK Tegaskan Kejaksaan Sudah Tak Berwenang Lagi Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kredit bermasalah di LPEI yang membuat negara rugi triliunan ini dilakukan melalui skema yang mirip dengan kasus kredit macet di perbankan.

Alex bilang, kemacetan pembayaran kredit ini terjadi lantaran komite kredit atau lembaga terkait kurang teliti dan berhati-hati dalam memberikan kredit kepada debitur.

Ia memberikan contoh pada PT PE yang mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebanyak tiga kali, yakni 22 juta dolar AS (2015), Rp400 miliar (2016), dan Rp200 miliar (2017).

Kredit tersebut diberikan untuk PT PE yang bergerak dalam usaha niaga umum bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar lain.

Dalam pemberian kredit kepada PT PE, KPK menilai adanya penyimpangan yang dilakukan Komite Pembiayaan karena mengabaikan security coverage ratio.

Komite Pembiayaan menggunakan laporan keuangan PT PE yang diduga dimanipulasi dalam memberikan kredit ke PT PE.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU