> >

Tok! Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama

Hukum | 20 Maret 2024, 17:19 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) saat berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama, Rabu (20/3/2024). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama, pada Rabu (20/3/2024).

Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi menyatakan Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Vonis Panji Gumilang tersebut dibacakan Yogi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," kata Yogi saat membacakan amar putusan, Rabu.

Dikutip dari Tribunnews, dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Meski demikian, hakim meminta terdakwa tetap ditahan.

Tindakan Panji Gumilang itu dinilai hakim telah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP UU nomor 8 tentang penodaan agama.

Baca Juga: Sidang Penodaan Agama Panji Gumilang Ditunda, Kuasa Hukum Singgung soal Pledoi

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sebelumnya, Jaksa telah menuntut hukuman satu tahun enam bulan kepada Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama.

Sebagai informasi, selain kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga tengah menghadapi kasus lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU