Cara Mengurus Surat Kehilangan KTP di Kantor Polisi, Ini Syarat dan Biayanya
Humaniora | 23 Maret 2024, 06:15 WIBBaca Juga: Cara Cek NIK KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak, Cermati Jika Ada Tanda Ini
Formulir biasanya berisi informasi mengenai:
- Nama lengkap:
- Alamat:
- Jenis pelaporan:
- Kapan waktu kejadian:
Selanjutnya ikuti arahan petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari. Jika nantinya masih diperlukan, Anda hanya tinggal memperpanjangnya lagi.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV