> >

Jaksa Sebut Pernyataan Hasbi Hasan yang Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK Cuma Cari Sensasi

Hukum | 26 Maret 2024, 09:02 WIB
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung RI Hasbi Hasan (kiri) berjalan ke luar ruang sidang usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengakuan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan terkait diintimidasi oleh penyidik KPK hanyalah untuk cari sensasi semata.

Sebab, dalam sidang pembacaan tanggapan penuntut umum atas pembelaan (replik) Hasbi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady,  menyebutkan pengakuan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Hasbi.

"Pernyataan terdakwa tersebut tentu harus dibuktikan kebenarannya disertai dengan adanya bukti-bukti, sehingga tidak menjadikan sebagai sebuah fitnah atau hanya ingin mencari sensasi semata," kata Arif padaSenin (25/3/2024).

Baca Juga: Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK, Diancam Chat Pribadinya Dibongkar ke Publik

Dengan demikian, Arif meminta agar majelis hakim menolak dan mengesampingkan pernyataan Hasbi Hasan tersebut. 

Permintaan itu diikuti dengan permohonan Jaksa KPK kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan Hasbi maupun penasihat hukumnya, serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan penuntut umum.

Menurut dia, pembelaan Hasbi Hasan dengan mengaku adanya intimidasi dari penyidik KPK hampir mirip dengan pembelaan Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto pada saat di persidangan beberapa waktu lalu. 

Apabila Hasbi Hasan merasa diintimidasi, jaksa mengatakan, seharusnya ia melaporkan kepada pihak yang berwenang agar pengakuan itu tidak menjadi isu liar yang menyesatkan tanpa ada alat bukti pendukung.

Terlebih, lanjut dia, Hasbi Hasan memiliki kapasitas keilmuan di bidang hukum dan sangat paham tentang proses hukum atas asas pembuktian hukum pidana dalam persidangan.

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Terima Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah Merek Hermes hingga Dior

Selain itu, Arif menambahkan, terdapat kejanggalan lainnya mengenai pengakuan Hasbi tersebut, yakni terdakwa baru menyampaikan adanya intimidasi pada saat pembacaan pembelaan atau pleidoi, di mana ia telah melewati proses pembuktian di persidangan perkara terdakwa.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU