> >

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia: Hakim Perkara PHPU Harus Obyektif dan Tidak Berpihak

Rumah pemilu | 26 Maret 2024, 14:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.  (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyikapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bergulir di mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pernyataan tertulisnya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyatakan tidak akan mempersoalkan siapa pun yang menangani sengketa PHPU 2024, namun para hakim harus obyektif.

“Pertama, para hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa harus objektif dan tidak berpihak,” demikian tertulis dalam keterangan yang diterima redaksi Kompas.TV, Selasa (26/3/2024).

“Kedua, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia tidak persoalkan siapa yang memeriksa sengketa pilpres saat ini yang penting Hakim-Hakim MK yang periksa ini benar-benar melaksanakan Sapta Karsa Hutama,” katanya.

Baca Juga: Habiburokhman Soal Berkas Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK: Minim Bukti, Lemah Argumentasi

Salah satu Sapta Karsa Hutama adalah prinsip ketidakberpihakan yang melekat dalam hakikat fungsi Hakim Konstitusi.

Ketidakberpihakan tersebut meliputi sikap netral dan memiliki keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara.

Selanjutnya, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseksamaan, prinsip kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Ketiga, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Para Hakim Indonesia tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di publik selama proses pemeriksaan sengketa pilpres.

Baca Juga: MK Tunjuk 3 Hakim untuk Jadi Ketua Panel Sidang PHPU, Ini Komposisinya

"Keempat, masyarakat dapat menyampaikan aduan ke kami apabila ada para hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran etik saat pemeriksaan sengketa pilpres,” ujarnya.

“Kelima, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengajak masyarakat untuk mengawal proses pemeriksaan sengketa pilpres dari awal hingga selesai,” ajak Johan Imanuel selaku narahubung.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU