> >

Ternyata KPU 3 Kali Kena Sanksi Teguran Bawaslu karena Langgar Tata Cara Rekapitulasi Suara Nasional

Rumah pemilu | 26 Maret 2024, 23:22 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran rekapitulasi tingkat nasional terkait kasus penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman.

Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Atas tindakan tersebut Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, rupanya bukan kali ini saja KPU dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi teguran oleh Bawaslu. 

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Ketua KPU Bersalah dalam Perkara Penghitungan Suara Dapil Jatim VI, Sanksi Teguran

Sebelumnya, dalam kasus pengelembungan suara PAN di daerah pemilihan Kalimantan Selatan II dan selisih suara serta Caleg dari Partai NasDem di Sulawesi Tengagara, KPU juga dikenakan sanksi teguran. 

Kedua kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang diajukan oleh Dedy Ramanta dari Partai NasDem.

Kemudian laporan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang diajukan oleh Harli Muin dari PDI Perjuagan. 

Terkait laporan yang diajukan Dedy, Anggota Majelis Sidang Bawaslu Herwyn JH Malonda menilai, hasil pemeriksaan diperoleh fakta terdapat selisih perolehan suara Caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil Sulawesi Tenggara dengan nomor urut 1 Ali Mazi dan Caleg NasDem nomor urut 2 Tina Nur Alam pada D Hasil Provinsi, D Hasil Kabupaten Wakatobi, dan D Hasil Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Faktanya, terdapat ketidaksesuaian antara C Hasil DPR atau C Hasil Salinan DPR pada 64 TPS di lima belas kelurahan/desa, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Hasil pemeriksaan terdapat fakta masih ada selisih perolehan suara calon anggota DPR NasDem antara Ali Mazi bertambah enam suara dan perolehan suara Tina Nur Alam bertambah sebanyak 1.100 suara.

Baca Juga: Komisi II Soroti Kerja KPU dan Masalah Sirekap

Namun dalam rekapitulasi tingkat Pusat, KPU tidak menerima keberatan saksi Partai NasDem dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi nasional. 

Majelis berpendapat, KPU melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU 5 Tahun 2024.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU