> >

Inilah Syarat-Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Humaniora | 28 Maret 2024, 03:25 WIB
Logo BPJS Kesehatan. Peserta bisa mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )

Kemudian, BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, sehingga salinan laporan polisi dapat diperoleh secara online.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU