> >

Pungli di Rutan KPK, Karutan Abaikan Perintah Atasan karena Hancurkan Ponsel yang Akan Dikloning

Hukum | 28 Maret 2024, 10:17 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) dan Syamsuddin Haris (kiri) saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyebut Kepala Rumah Tahanan atau Karutan KPK Achmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengabaikan tugas sesuai perintah atasannya.

Diketahui, Achmad Fauzi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Ia dinyatakan bersalah karena menghancurkan empat telepon seluler atau ponsel yang berhasil ditemukan Tim Biro Umum saat inspeksi mendadak atau sidak tanpa koordinasi.

Baca Juga: Jaksa Sebut Pernyataan Hasbi Hasan yang Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK Cuma Cari Sensasi

Adapun ponsel tersebut ditemukan Tim Biro Umum KPK ketika menggeledah Rutan KPK. Setelah itu, Tim Biro Hukum KPK sedianya hendak mengkloning agar bisa menyalin data di dalam ponsel tersebut.

“Selanjutnya bahwa 4 buah HP itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam sidang putusan etik di Dewas KPK, pada Rabu (27/3/2024).

Albertina mengungkapkan, setelah melakukan penghancuran, Fauzi mengeklaim tidak mengetahui perintah dari Kepala Biro Umum KPK agar mengkloning ponsel tersebut terlebih dahulu sebelum dimusnahkan.

Namun, menurut Dewas, alasan Fauzi tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi, Fauzi hanya melaporkan kegiatan pemusnahan itu melalui pesan email.

Adapun pungli yang terjadi di KPK salah satunya menyangkut penyelundupan ponsel untuk tahanan KPK dengan syarat membayar biaya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Ahmad Sahroni terkait Aliran Dana SYL ke NasDem-Pengembalian Uang Rp800 Juta

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU