> >

MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Soal jadi Ketum Persatuan Alumni GMNI

Hukum | 28 Maret 2024, 10:24 WIB
Foto Arsip. MKMK menyatakan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat  tidak melanggar kode etik terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). (Sumber: Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).

Putusan tersebut disampaikan Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim MK sepanjang terkait kedudukan hakim terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," ujarnya.

Hal tersebut, merujuk Pasal 4 dan 7 AD/ART PA GMNI, di mana PA GMNI bukanlah organissai yang berafiliasi pada suatu partai tertentu sepeti yang didalilkan pelapor, karena sifat keanggotaannya yang terbuka berdasarkan penalaran yang wajar.

Anggota PA GMNI, lanjut ia,  sangat divergent dan beragam yang berasal dari berbagai latar belakang profesi.

Selain itu, menurut MKMK, pada saat akan mencalonkan diri dalam konstestasi pemilihan Ketua Umum PA GMNI, Arief Hidayat telah beritikad baik untuk meminta izin terlebih dahulu kepada dewan etik.

Dan dewan etik pun, telah menjawab dengan memperkenankan hakim terlapor sebagai PA GMNI.

Baca Juga: Ketua MKMK Jimly: Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan dengan Masalah Internal MK

Arief juga dianggap tidak melanggar prinsip integritas serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dengan penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim terlapor dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,"  ucap Palguna.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU