> >

Link Live Streaming Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024 di MK Siang Ini, Dimulai Pukul 13.00 WIB

Rumah pemilu | 28 Maret 2024, 12:50 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 akan digelar hari ini, Kamis (28/3/2024).  (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 akan digelar hari ini, Kamis (28/3/2024).

Sidang pada siang ini beragendakan mendengarkan tanggapan dari termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Di mana pihak termohon dalam laporan tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara pihak terkait adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berbeda dari sidang perdana yang dilangsungkan pada pagi hari, sidang lanjutan ini digelar di siang hari dikarenakan adanya penggabungan  dua perkara yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, penggabungan dilakukan atas alasan efisiensi.

"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," kata Suhartoyo dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).

Tak hanya itu, dilangsungkannya sidang pada siang hari ini juga dimaksudkan agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Hari Ini, Giliran KPU dan Kubu Prabowo-Gibran Sampaikan Jawaban

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, baik tim hukum Anies-Baswedan maupun Ganjar-Mahfud telah memberikan keterangan permohonan dan menyampaikan petitumnya, pada Rabu (27/3) kemarin.

Dalam petitumnya, baik kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta putusan serupa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU